Selasa, 01 Juli 2014

Gelap Mata , Paman Gagahi Ponakan di Cirebon


SUMBER, (CNC).- Sangid (47) warga Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara Polres Cirebon. Sangid harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja bunga (13) pada bulan Desember silam.

Dalam gelar perkara yang dilakukan dimapolres Cirebon, Sangid mengakui kalau dirinya menggagahi keponakannya tersebut saat korban berada di rumah neneknya, sebelum dirinya menghadiri acara tahlil disalah satu tetangga yang tidak jauh dari tempat kejadian.

“Saat itu saya mau jamiah tahlil, melihat rumah orang tua saya terbuka, pas saya lihat ada korban sedang nonton tv di dalam kamar, saya pun langsung melakukannya dengan korban,” ungkap Sangid saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/7)

Bapak beranak 3 itu juga mengakui dalam melakukan aksinya dirinya dalam keadaa sadar, dan tidak memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. “Saya tidak ngancam dan juga tidak memberikan iming-iming apapun sama korban, saya cuma hilaf saja,” dalihnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon AJBP Irman Sugema melalui Kasat Reskrim AKP Mikranudin Syahputra yang didampingi KBO IPDA Dudu Wawan Setiawan, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban yang curiga dengan kondisi korban yang terus murung, setelah didesak oleh pihak keluarga ternyata korban mengakui kalau sudah digagahi oleh pamannya sendiri.

“Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban dengan no LP/406/VI?2014/JABAR/RES CRB tanggal 16 Juni 2014, kami langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga akhirnya kami juga berhasil mengamankan tersanga untu dimintai pertanggung jawabannya,” ungkapnya.

Kronologis terjadinya pencabulan sendiri menurut Dudu, korban yang saat itu sedang asik nonton tv dirumah neneknya tiba-tiba didatangi tersangka, tersangka pun langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan mengancam korban kalau seandainya korban berteriak maka korban akan di pukul. “Setelah mengancam korban, tersangka langsung melakukan aksi bejatnya,” tegas Dudu.

Tersangka menurut Dudu, akan dikenakan dengan pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancamana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. (Adk/CNC)​

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved