Rabu, 16 Juli 2014

Polres Cirebon kota Amankan 100 Liter Tuak dan Belasan Botol Miras


CIREBON - Polres Cirebon Kota gencar melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah warung remang-remang (warem) di Kota Cirebon. Disinyalir, warem tersebut menjadi tempat beredarnya minuman keras (miras) dan menjadi tempat mangkalnya pekerja seks komersial (PSK) di bulan Ramadan ini.

Buktinya pada razia miras, yang dilakukan Unit Sabhara Polres Cirebon Kota, sejumlah djrigen berisikan tuak dan puluhan botol miras berbagai merk berhasil diamankan polisi dari sejumlah warung di Kelurahan Larangan, dan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dalam razia cipta kondisi pasca Pilpres.

"Jumlahnya untuk tuak 3 jirigen dengan isi 100 liter dan miras sendiri sebanyak 30 botol. Semua minuman haram ini, kami dapatkan dari berbagai titik di Kota Cirebon. Di antaranya di sekitar Kecamatan Harjamukti," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni melalui Kasat Sabhara, AKP Nana Ruhyana usai razia, Selasa (15/7).

Ia menyebutkan, selama ini memang dua kecamatan tersebut kerap menjadi sasaran razia polisi. Termasuk pada razia saat itu, barang bukti (BB) berhasil disita dari warung-warung di dua wilayah itu. Hanya saja untuk di Terminal Harjamukti kondisi warung saat di datangi dalam kondisi tertutup. Diduga razia tersebut alami kebpcoran sehingga para pemilik warung tutup lebih awal.

Menurutnya, selain di kawasan terminal, titik rawan miras lainnya tersebar di berbagai titik seperti jalan kalijaga, jalan Krian dan jalan lohbunta. Karenanya selain untuk menjaga kekhusyuan ibadah di bulansuci, razia dilakukan dalam rangka antisipasi pengamanan pasca pilpres.

"Makanya razia serupa terus akan kami lakukan. Bisa kami sendiri aparat Polres Ciko atau gabungan dengan satpol pp," katanya.

Sementara disinggung apakah dari operasi tersebut, selain bb si pemiliknya diamankan, disebutkannya mereka akan dipanggil. Hal tersebu dilakukan untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka akan kami kenakan tipiring dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disindangkan. Kerana rata-rata yang tetangkap tangan masih mengedarkan miras merupakan pemain lama dan orangnya itu-itu saja,” ungkapnya. (CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved