Kamis, 17 Juli 2014

KPUD Majalengka tetapkan Prabowo-Hatta peroleh suara terbanyak


MAJALENGKA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Prabowo-Hatta sebagai pemenang capres di wilayah Kabupaten Majalengka dengan mengantongi 386.707 suara atau 53,30 persen, sedangkan capres nomor urut 2, Jokowi-JK mendapatkan 338.875 suara atau 46,70 persen.

Perolehan suara tersebut didapat dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kabupaten Majalengka yang bertempat di Gedung Kokardan Majalengka, Rabu (18/7/2014). Total suara sah dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden mencapai 725.582 suara. Adapun jumlah pemilih mencapai 970.313 orang terdiri dari laki-laki 480.854 dan perempuan 489.459.


Adapun jumlah pemilih yang menggunakan haknya terdiri dari 735.108 orang. Terdiri dari 345.577 laki-laki dan 389.531 perempuan. Sedangkan jumlah surat suara yang digunakan secara keseluruhan mencapai 735.108.

Kedua saksi dari masing-masing capres menerima keputusan tersebut, namun sebelum penghitungan selesai saksi dari Prabowo-Hatta, H Deden Narayanto sempat menuai protes karena masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak lengkap membawa adiministrasinya. Tapi persoalan tersebut akhirnya bisa diberikan penjelasan oleh Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna.

Pengesahan hasil rapat pleno tersebut ditandatangani Ketua KPU Majalengka, Supriatna, dan komisioner Nasihin, H Diding Bajuri, Sarkan dan Cecep Jamaksari dan saksi Prabowo-Hatta, H Deden Narayanto dan saksi Jokowi-JK, Ade Aam Margani. Pengesahan dan rekapitulasi tersebut disaksikan unsur Muspida, Panwaslu dan dijaga ketat aparat kepolisian serta TNI.

Aturan hukum
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna mengaku bersyukur dengan selesainya rapat pleno tersebut. Namun apabila ada pihak yang merasa keberatan dari kedua saksi agar menempuh peraturan hukum yang berlaku.”Kalau berdasarkan konstitusi, laporan keberatan itu bisa dilaporkan ke Panswaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditetapkan KPU,” katanya.
Ia menambahkan, dengan selesainya rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pilpres ini yang dimenangkan Prabowo-Hatta dengan perolehan suara 53,30 persen dan Jokowi-JK, 46,70 persen, dalam waktu dekat ini akan melakukan rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Barat.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Majalengka, H Agus Asri Sabana mengatakan, dalam menangani setiap laporan pihaknnya tidak pernah mempetieskan setiap kasus yang ada. “Kami akan proses setiap laporan pelanggaran. Kalaupun di pesta demokrasi ini ada pro dan kontra, hal itu merupakan bagian dari dinamika politik. Tapi kami berharap hal ini masih tetap berjalan dengan kondusif dan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tuturnya.(KC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved