Pemkab Cirebon: Pembagian THR Perusahaan Paling Lambat H-7
CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau pemilik perusahaan agar membagikan uang THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengatakan perihal pembagian THR pekerja, Bupati Cirebon akan melayangkan surat edaran kepada pemilih perusahaan.
Dia menuturkan adapun dalam edaran itu, Bupati Cirebon menegaskan bahwa pembagian THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
"Mulai sekarang THR sudah boleh dibagikan, dan kami hanya mengaskan batas waktu terakhirnya," katanya, Kamis (10/7/2014).
Deni mengungkapkan THR merupakan hak pekerja yang harus ditemia sebelum Idulfitri dan pihaknya akan memberikan teguran bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR. (bisnis)
0 komentar:
Posting Komentar