Polres Indramayu Bekuk Tiga Pengedar Ganja
INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk tiga anggota jaringan pengedar ganja, Selasa (15/7/2014).
Ketiga orang itu adalah IH (17 tahun) dan Sun (38 tahun), warga Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu; serta Has (30 tahun), penduduk Desa Cermin, Blok Sukakerta, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seberat seperempat kilogram (1/4 kg) ganja kering siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka mendekam di tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Carim B. Merta mengatakan, pengungkapan ini bermula dari keberhasilan jajarannya yang melakukan penangkapan terhadap IH yang baru berumur 17 tahun. IH ditangkap saat mengedarkan barang haramnya di jalan Desa Legok, Kecamatan Patrol. Dari tangan dia, katanya, diamankan pula barang bukti ganja kering sebanyak 2 paket. Kasus ini kemudian dikembangkan dengan meminta keterangan dari tersangka. Dan akhirnya polisi menangkap kembali seorang warga dari Desa Tegaltaman yakni Sun. Polisi pun menyita sebanyak 18 paket ganja kering.
“Sun kami amankan di sebuah warung di pinggir jalan Desa Karanganyar, Kecamatan Sukra. Ketika itu dia kita pancing untuk melakukan transaksi dengan jajaran kami, ” papar Carim B Merta.
Dua tersangka bersama barang bukti ganja kering sebanyak 20 paket ini selanjutnya digiring ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan pemeriksa, akhirnya keduanya membuka suara dengan mengatakan jika ganja yang selama ini diperolehnya berasal dari seorang warga Karawang berinisial Has. Setelah mendapati nama tersebut, kemudian polisi membuat perangkap dengan mencoba bertransaksi dengan melibatkan IH dan Sun. ternyata, pancingan ini berhasil. Polisi yang menyamar sebagai pembeli, kemudian melakukan pertemuan dengan Has di pinggir jalan raya Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Indramayu. Saat bertransaksi ini, Has langsung digerebek dan diamankan petugas. Dari tangan Has, disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket, 1 paket ukuran besar senilai Rp 600.000, dan satu paket lagi senilai Rp 500.000. Saat itu juga, Has dengan barang buktinya digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
“Para tersangka ini termasuk anggota jaringan pengedar ganja antar kabupaten. Dan karena perbuatannya, kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara” tegasnya.(kabar cirebon)
0 komentar:
Posting Komentar