Eksepsi Kuwu Tegal Gubug di Tolak JPU dlam kasus pencemaran nama baik
CIREBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa, Kuwu Tegalgubug, H Sambung dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (16/7/2014).
Dalam tanggapannya, JPU menolak eksepsi terdakwa dengan alasan, eksepsi yang disampaikan tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang menjeratnya. Informasi yang dihimpun KC, sidang yang berlangsung sekitar 30 menit dan dihadiri ratusan warga Tegalgubug, JPU, Agus S. Kusuma SH, membacakan tanggapan penolakan eksepsi dari terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya, Mutahar SH, dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembacaan tanggapan tentang penolakan eksepsi dari JPU.
Sementara itu, dihubungi terpisah, pelapor atas kasus tersebut, Hj. Iah, mengatakan hal yang sama dengan JPU, karena eksepsi dari terdakwa tidak ada kaitannya dengan sidang yang sedang dihadapinya. “Saya melaporkan terdakwa, karena pencemaran nama baik, dan fitnah yang telah disebar terdakwa,” tegasnya
Selain itu juga, pelapor berharap agar majelis hakim bisa segera menolak eksepsi terdakwa, dan segera menjatuhkan hukuman. “Majelis hakim segera menolak eksepsi dari terdakwa, dan bisa memberikan hukuman yang setimpal, minimal setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pasal yang telah dilanggar terdakwa,” ungkapnya.(KC)
0 komentar:
Posting Komentar