BPMPP Kota Cirebon Kemungkinan Akan Cabut Ijin Pabrik Sirup Tjampolay
CIREBON - Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Kota Cirebon memastikan Pabrik Sirup Tjampolay tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah, sehingga mencemari saluran drainase di tengah pemukiman warga beberapa RW di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Oleh karena itu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon pun, kemungkinan besar akan mencabut ijin operasi pabrik minuman yang telah menjadi salah satu ikon Kota Udang itu.
Kepala KPLH Kota Cirebon Agung Sedijono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah bau busuk di saluran drainase yang dikeluhkan warga berasal dari limbah tersebut.
‘Namun yang jelas, pabrik itu memang tak memiliki IPAL dan secara kasat mata telah mencemari air dan udara di dalam dan sekitar pabrik,” ujarnya saat dihubungi Minggu (13/7/2014).
Menurut Agung, udara di sekitar lokasi pabrik tercium berbau manis yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia. Sementara air buangannya berwarna keruh dan berbau. Hal itu jelas merupakan pencemaran karena udara dan air yang bersih tidak berbau.
Meskipun demikian, Agung belum dapat memastikan kandungan zat yang ada di limbah tersebut, karena masih menunggu hasil penelitian. Lebih jauh dia menyarakankan pihak pabrik segera membuat IPAL agar limbah yang dihasilkan bisa dikelola dengan baik, tanpa mencemari lingkungan sekitar. (PRLM)
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di sedikitnya dua RW di Kelurahan Larangan mengeluhkan lingkungan mereka yang sejak lama tercemari limbah dari pabrik itu. Warga bahkan mengancam akan bertindak keras pengelola pabrik yang sudah berulang kali diberitahu, tetap tidak memberiskan solusi nyata.
Menurut Agung, KPLH telah mengambil sampel air untuk keperluan penelitian lebih lanjut terhadap asal limbah yang mencemari lingkungan warga.
Setidaknya tiga jenis sampel diambil dari titik sebelum outlet (pembuangan limbah) yang berwarna bening, setelah outlet yang berwarna bening merah, dan setelah limbah yang berwarna merah keruh.
Jika hasil uji membuktikan bahwa air tersebut memiliki kandungan yang sama dengan air buangan akhir limbah dari pabrik, maka pabrik tersebut bisa dipastikan juga bertanggung jawab telah mencemari lingkungan warga.
Sementara itu Kepala Bidang Penanaman Modal BPMPP Kota Cirebon Edy Tohidi mengatakan, pabrik sirup tersebut selama ini telah mengantongi ijin pendirian dan operasional. Namun keluhan warga bisa saja menjadi dasar untuk pencabutan izin tersebut jika terbukti ada pelanggaran.
Menurut Edy, tidak adanya IPAL di pabrik sirup tersebut membuat pihakya harus mengaji ulang dan bisa saja mencabut ijin yang telah dikeluarkan.
“JIka ijin dicabut karena sesuatu hal, maka pabrik harus ditutup. Namun kami masih menunggu rekomendasi resmi dari KPLH terkait hasil investigasi yang telah mereka lakukan di lapangan,” ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar