Selasa, 15 Juli 2014

Sekolah di Majalengka Dilarang Lakukan Pungutan


MAJALENGKA - Bupati Majalengka menginstruksikan semua sekolah agar tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun terhadap siswa baru. Langkah itu perlu diindahkan untuk menunjang program Wajib Dikdas 12 tahun. Kepala sekolah yang memaksa melakukan pungutan akan dikenai sanksi tegas.
Instruksi tersebut terkait masih adanya sejumlah sekolah yang melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dan pungutannya dinilai tidak rasional. Padahal biaya sekolah telah diakomodir dalam bantuan operasional sekolah (BOS).

Instruksi yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati tersebut, diakui Bupati HSutrisno didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H Sanwasi, karena dirinya mendengar masih ada sejumlah sekolah di kabupaten yang melakukan pungutan terhadap siswa baru dengan nilai yang cukup besar hingga Rp 2.000.000 per orang. Selain mencantumkan sumbangan pendidikan, sekolah juga tercantum biaya perpisahan.

“Bagaimana mungkin Wajar Dikdas 12 tahun bisa tercapai kalau kepala sekolah masih melakukan pungutan terhadap orang tua siswa,” tegas Sutrisno.
Bagi semua sekolah yang sudah memungut diminta untuk segera mengembalikan uang hasil pungutan tersebut kepada masing-masing siswa. Bupati pun menginstruksikan semua siswa bisa membeli seragam sekolah masing-masing dan tidak perlu difasilitasi pihak sekolah, karena jika difasilitasi akan muncul indikasi kurang baik yang memaksakan siswa membeli seragam sekolah. “Lebih baik kalau orang tuanya belum membeli seragam sekolah, kalau sudah membeli seragam kemudian dipaksa untuk membeli lagi akhirnya menjadi beban juga bagi orang tua siswa,” ungkap Bupati.

Patungan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H Sanwasi menyatakan, sekolah-sekolah yang melakukan pungutan adalah sekolah tingkat atas, karena untuk sekolah dasar dan SMP sudah mematuhi aturan dengan tidak melakukan pungutan apapun.

“Hasil pemantauan, untuk SD dan SMP mereka sudah patuh, tidak berani melakukan pungutan, kalaupun ada satu sekolah dia pantungan untuk membeli AC ruang sekolah,” ungkap H Sanwasi.

Sebelum Surat Keputusan Bupati dikeluarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terlebih dulu mengenai pelarangan pungutan di sekolah.
Sementara itu, di Kabupaten Majalengka diketahui ada sekolah yang melakukan pungutan terhadap orang tua siswanya begitu siswa mendaftar. Nilai pungutannya mencapai hampir Rp 2.000.000 yang komponennya antara lain terdiri dari sumbangan pendidikan, seragam batik, olahraga dan seragam praktikum, dana kurban  serta peningkatan mutu. Yang mencengangkan, ada mata anggaran yang diperuntukan bagi dana koordinasi dan dana perpisahan. Padahal siswa tersebut baru saja masuk sekolah.(kabar cirebon)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved