Bupati Majalengka keluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS Berkurang
MAJALENGKA – Nikmatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di bulan Ramadan ini jadwal masuk kerja mereka dimundurkan 30 menit, jadwal pulang kerja pun dimajukan 30 menit.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 970 tahun 2014 tentang jam kerja PNS pada bulan Ramadan 1435 H, diketahui jika jadwal masuk kerja PNS yang pada hari biasa dimulai pada pukul 07.00, diundur 30 menit menjadi jam 07.30. Sedangkan, jam pulang kerja PNS yang biasanya berakhir pada pukul 15.00, dimajukan menjadi jam 14.30.
Hanya saja, untuk jam istirahat kerja yang semula diberikan waktu 1 jam mulai dari jam 12.00 sampai jam 13.00, kini hanya diberikan waktu istirahat kerja selama 30 menit saja mulai dari 12.00-12.30.
Di hari Jumat selama bulan Ramadan, jadwal masuk kerja PNS juga dilakukan mulai pukul 07.30. Hanya saja jam pulang kerjanya tetap pada pukul 15.00, karena waktu istirahat kerja di hari jumat lebih panjang mulai jam 11.30 sampai dengan jam 12-30.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menerangkan, surat edaran bupati terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadan ini, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No 01 tahun 2014 tertanggal 12 Juni 2014.
“Secara keseluruhan hanya berubah setengah jam per hari. Hanya saja, jam masuk dan jam pulangnya saja yang digeser-geser dan jam istirahatnya yang dipersempit. Sehingga, dalam satu minggunya, total jam kerja PNS adalah 32,5 jam per minggu,” kata Diki (sapaan Ahmad Sodikin), kemarin.
Sedangkan, lanjut dia bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan melaksanakan tugas pelayanan selama enam hari kerja, maka pelaksanaan jam kerjanya menyesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh kepala OPD masing-masing.
Dia menegaskan, aturan ini mulai berlaku sejak hari pertama masuk kerja di bulan Ramadan, atau mulai 30 Juni 2014, hingga hari terakhir kerja pada bulan Ramadan sebelum memasuki cuti bersama Idul Fitri. Setelah itu, jadwal jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Majalengka kembali normal seperti sedia kala.
Pantauan Radar pada sejumlah ruangan di setiap kantor tampak kosong di jam-jam kerja sebelum istirahat siang, maupun setelah istirahat siang. Beberapa PNS yang ditanya terkait kekosongan ruangan kerja mereka berdalih jika ruangan kosong tersebut bukan lantaran orang-orangnya tidak masuk kerja tapi beralasan sedang sakit, atau izin karena ada keluarganya yang sakit maupun meninggal dunia.
Sementara itu Kabid Tantribum Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka Akbar S Harto SPd menerangkan, untuk tahun ini pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap para PNS yang masuk kerja di hari pertama bulan puasa ini. Meski demikian, tahun lalu kegiatan ini dilakukan pihaknya bersama BKD dan unsur terkait lainnya.
“Tahun ini belum ada rencana (pengawasan disiplin PNS). Biasanya sih ada tim khusus dari BKD yang melibatkan Satpol PP juga dan unsur terkait lainnya,” imbuhnya. (Radar)
0 komentar:
Posting Komentar