Rabu, 09 Juli 2014

Panwaslu Kota Cirebon Bidik Penyebar Tabloid Kontras


CIREBON - Seorang aktivis dan satpam di Komplek Perumahan Ciremai Giri bakal dipanggil  Panwaslu Kota Cirebon terkait penyebaran Tabloid Kontras. Tabloid ini berisi soal berita seputar penculikan pada 1998 dan cenderung menyudutkan Prabowo Subianto.

Identitas satpam dan aktivis penyebar tabloid ini diketahui berdasarkan saksi-saksi yang dipanggil Panwaslu. “Identitas para penyebar Tabloid Kontras sudah kami ketahui. Mereka akan kami panggil,” tegas Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Munarso kepada KC, Selasa (8/7/2014).

Satpam Ciremai Giri diketahui membagikan tabloid tersebut pada Senin malam ke penghuni komplek. Di waktu hampir bersamaan, seorang aktivis dan temannya membagikan tabloid ini ke sejumlah PKL di Jalan Pemuda. “Inisial aktivisnya adalah R,” ucapnya.

Para pendukung Prabowo pun langsung melaporkan temuan ini ke Panwaslu. Ada dua tim yang melaporkan temuan tersebut. “Pertama mereka datang ke kantor untuk melaporkan pada pukul 22.00 WIB, kemudian tim kedua pada Selasa pagi pukul 04.00 WIB,” terang  Munarso.

Pemanggilan keduanya, lanjut dia, tinggal menunggu waktu sampai masing-masing pelapor dan saksi melengkapi persyaratan. “Barang bukti sudah ada, hanya tinggal melengkapi KTP bagi pelapor dan saksi saja. Setelah itu, kedua orang yang diduga pelakunya akan kami panggil,” jelasnya.

Ia mengemukakan, Panwaslu hanya punya waktu tiga hari sejak dilaporkan, untuk memproses kasus ini. Setelah lengkap, Panwaslu punya lima hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian,” papar ketua Panwaslu.

Pidana
Munarso menandaskan, penyebaran tabloid pada masa tenang yang isinya menyudutkan salah satu capres, masuk ke ranah pidana. “Karena masuk ranah pidana, selanjutnya akan kami serahkan prosesnya ke polisi. Para penyebar tabloid itu dijerat melanggar UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Ancaman maksimalnya dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta,” ujarnya.
Pelapor penyebar Tabloid Kontras, Ahmad Subur Karsa menyatakan, dirinya tidak akan tinggal diam atas keadaan ini. “Masa tenang harusnya digunakan untuk hal-hal yang tidak menyebarkan segala sesuatu yang bersifat negatif,” kata Subur Karsa.

Subur Karsa dan para relawan pendukung Prabowo-Hatta akan mengawal kejelasan kasus ini di Panwaslu. “Para penyebar jelas harus dipanggil, mereka memenuhi unsur-unsur pidana,” pungkasnya. (KC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved