Menjelang Lebaran Copet di Kuningan makin meresahkan
KUNINGAN - Menginjak sepuluh hari pertama bulan suci Ramadan 1435 H, Senin (7/7/2014), sejumlah pusat perbelanjaan terutama yang menyediakan berbagai macam pakaian, mulai dipadati para konsumen baik untuk berbelanja atau hanya sekadar jalan-jalan menunggu tiba sore (ngabuburit). Banyaknya kosumen yang berjubel, mengundang kerawanan aksi pencopetan sehingga diingatkan untuk tetap waspada dan hati-hati.
Tulisan awas copet, juga ditempel hampir di setiap toko emas sehubungan pelaku pencopetan selalu berbaur dengan konsumen lainnya, bahkan dengan berpakaian perlente sehingga tidak ada seorangpun yang dapat mencurigainya bila mereka beraksi.
Aksi pencopetan tersebut, juga sering diingatkan petugas di Pasar Baru maupun di Pasar Kepuh Kuningan yang kerap mendapat laporan dari pengunjung pasar yang menjadi korban pencopetan.
Jajaran Polres Kuningan mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menjaga dan memperketat daerah-daerah rawan pencurian serta mengajak untuk terus meningkatkan patroli ke daerah-daerah rawan tindak pidana lainnya, terutama terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, menegaskan, guna menjaga kenyamanan dalam berbelanja, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan hati-hati dengan tidak mengenakan perhiasan mencolok maupun membawa uang berlebih saat berbelanja, karena hal tersebut dapat mengundang tindak kejahatan berupa pencopetan atau penjambretan.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan teliti sebelum meninggalkan rumah pada saat mau salat tarawih, cek kembali kunci rumah secara pasti guna menghindari kasus pencurian serta periksa api kompor yang masih menyala agar tidak terjadi kebakaran.
Secara periodik, dia dan jajarannya terus monitoring dan melakukan razia terhadap pelaku penyakit masyarakat, seperti penjaja seks komersial maupun minuman keras termasuk seluruh tempat hiburan malam untuk menutup total dari segala bentuk aktifitas hiburan maupun fasilitas rumah makannya selama Ramadan.
“Pemkab Kuningan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh tempat hiburan untuk menutup total dari segala bentuk aktifitas hiburan maupun fasilitas rumah makannya, guna menghormati dan lebih hikmatnya bulan puasa,” kata Deni, Senin (7/7/2014).
Surat edaran tersebut, berlaku sejak H-3 Ramadhan sampai H+3 atau hingga tanggal 3 Syawal. Untuk rumah makan berfasilitas hiburan penutupannya berlaku total, siang dan malam. Tapi kalau untuk rumah makan biasa, malam hari atau menjelang buka puasa bisa membuka tempat usahanya.
Bagi mereka yang pada kenyataannya melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran. “Jika masih membandel, ijin usahanya bisa dicabut sebagai bentuk sanksi, apalagi kepada tempat hiburan,” tegasnya. (PRLM)
0 komentar:
Posting Komentar