KPU Kota Cirebon Jadwalkan Rekapitulasi Pilpres
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan jadwal tahapan proses rekapitulasi untuk mengetahui calon presiden dan wakil presiden terpilih. Tahapan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang. Secara umum, proses yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Legistatif (Pileg) April lalu. Demikian disampaikan Komisioner KPU bidang hukum dan pengawasan, Sanusi di kantor KPU, Kamis (10/7).
Dia menjelaskan, usai melakukan pemungutan suara pada 9 Juli kemarin, maka surat suara yang terkumpul kemudian akan direkap oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dari tanggal 10-12 Juli Setelah itu, rekapitulasi dilanjut dilakukan di tingkat Kecamatan pada tanggal 13-15 Juli. Hasil penghitungan dari masing-masing Kecamatan, kemudian direkap kembali di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 16-17 Juli.
Sanusi menambahkan, tahap rekapitulasi berikutnya dilakukan di tingkat KPU provinsi, pada tanggal 18-19 Juli nanti. Terakhir, secara nasional rekapitulasi perhitungan perolehan suara akan di lakukan KPU RI, dari tanggal 20-22 Juli. “Rekapitulasi terakhir akan ditentukan pada tanggal 22 Juli mendatan. Hasil dari KPU RI adalah hasil perhitungan resmi. Jadi, masyarakat jangan lebih percaya dulu terhadap hasil survey Quick Count,” ungkapnya.
Pada 22 Juli mendatang, masyarakat Indonesia akan mengetahui siapa kandidat capres dan cawapres terpilih. Dengan perhitungan Real Count KPU RI itu berarti Indonesia sudah memilik pemimpin baru yang sah. Sanusi berharap, mekanisme rekapitulasi dari mulai tingkat PPS hingga pusat, dapat berjalan dengan pengawasan yang ketat. Sehingga tidak ada manipulasi data perolehan suara.
“Kami mengaharapkan penghitungan suara sampai rekapitulasi ada pengawasan dari masing-masing tim pemenangan. Supaya hasilnya objektif dan saling bisa mengawal satu sama lain,” tegas Sanusi. (CNC)
0 komentar:
Posting Komentar