Pelaku Money Politik Dimintai Keterangan
CIREBON - Pelaku yang diduga membagi-bagikan uang untuk ajakan memilih kepada salah satu calon Presiden di Desa Cilengkang Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon tertangkap tangan saat sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat hingga akhirnya ditangkap dan dilaporkan ke pengawas pemilu Kecamatan Pasaleman, Rabu (9/7).
Keterangan yang diperoleh dari pelapor, Ketua PAC PDI Perjuanagan Kecaatan Pasaleman, Etong memaparkan, kejadiannya itu sendiri diketahui pada Rabu dini hari sekitar pukul 24.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang melaporkan jika di Desa Cilengkrang ada orang yang membagikan uang kepada masyarakat dibarengi ajakan untuk memilih salah satu Capres.
“Pertama kali saya mendapatkan laporan pada pukul 24.00 WIB,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah mendapat laporan tersebut dirinya langsung meluncur ke dan benar saja didapati ada dua orang masing-masing bernama Ucu Suhaya dan Amin warga desa setempat yang sedang memberikan uang kepada salah seorang warga bernama Sukardi warga Desa Cilengkrang, hingga dirinya menggiring untuk diinterogasi dan diduga sementara uang tersebut berasal dari Ikhwanudin yang statusnya sebagai PNS.
“Pagi itu sekitar pukul 03.00 WIB dua pelaku berhasil kita amankan dan dimintai keterangan sementara selanjutnya dilaporkan ke panwascam,” jelasnya.
Dari pengakuan salah satu pelaku Ucu Suhaya bahwa dirinya sebenarnya tidak mengerti tentang dunia politik, tetapi saat itu ia diberi sejumlah uang pecahan Rp 5 ribuan sebanyak Rp 500 ribu yang dikasih oleh Amin. “Saya suruh bagikan ke masyrakat dan mengatakan ini dari nomor satu,” jelasnya.
Sementara itu ketua Panwascam Pasaleman Ade Tasdik saat menerima laporan dan meminta laporan keterangan dari pelaku, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan tentang adanya money politik dan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun saksi dari warga masyarakat.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dari mulai yang diduga pelaku dan saksi, semuanya sudah di BAP. Barang buktinya pun sudah kita amankan berupa uang Rp 165 ribu sisa setelah dibagikan. Harusnya BB ini ada alat bukti seperti kwitansi atau alat bukti foto, tapi aduan tetap kita terima dahulu,” terangnya.
Ketika ditanya keterlibatan oknum PNS dalam pelanggaran Pilpres tersebut, pihaknya belum bisa memutuskan keterlibatan tersebut.
“Soal keterlibatan oknum PNS kami belum bisa memastikan, karena berdasarkan pemeriksaan dari pelaku dan oknum PNS tersebut mereka semua sama-sama tidak mengakui bahwa oknum PNS tersebut terlibat. Hanya yang mengatakan terlibat itu dari pelapor saja,” ujar Ade.
Ditambahkannya, sampai saat ini belum bisa menyimpulkan pelanggaran ini, karena pihaknya akan menyerahkan pelanggaran ini kepada Panwas Kabupaten Cirebon. “kita hanya sebatas menerima laporan dan memeriksa saja, selanjutnya kita serahkan kepada panwas Kabupaten Cirebon, dan yang akan menindaklanjuti adalahdari Gakkumdu (penegak hukum terpadu ‘red) yang terdiri dari Panwaskab sendiri, Polres, Kejaksaan dan pengadilan,”pungkasnya. (CNC)
0 komentar:
Posting Komentar