Konflik Kuwu VS Perangkat Desa Kubangdeleg Cirebon sampai ke Mahkamah Agung
CIREBON - Lima dari tujuh perangkat Desa Kubangdeleng, Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon¸ Senin (7/7) menyatakan mengundurkan diri sebagai perangkat desa setempat.
Kelima perangkat desa tersebut yakni Carim kadus 03, Warmudi Kaur Ekbang, Suhartono Kaur Keuangan, Taryono Kadus 04 dan Dede Sanusi Kadus 04.
Mereka sepakat dan menandatangani surat pengunduran diri setelah melalui proses hukum yang panjang lewat PTUN dan memenangkan mereka tetapi pihak kuwu melakukan kasasi ke MA. Karena merasa lelah keduanya memilih sepakat untuk mengakhiri proses hukum dengan bersama-sama membangun desa.
Seperti dikatakan Carim, ia ingin membangun desa yang selama ini tersendat dari pembangunan karena adanya selisih paham antara kuwu dan perangkat desa.
"Terus berlarutnya proses hukum yang berjalan sangat berdampak pada pembangunan desa. Dengan alasan itulah kami sepakat untuk mengakhirinya dan untuk ke depannya marilah kita bersama membangun desa," ajak mantan Kepala Dusun I ini.
Hal senada dikatakan mantan Kaur Keuangan desa setempat Warmudi. Dirinya mengaku sangat terganggu dengan proses hukum yang terus berjalan, yang pada akhirnya tidak ada artinya. "Terus terang saja, tidak ada untungnya bagi saya meski proses hukum menang," ujarnya.
Sementara itu kuwu Desa Kubangdeleng Agus Dustam menyambut gembira dengan legowonya perangkat desa mengundurkan diri. "Saya ucapkan terima kasih pada perangkat desa yang sudah mengundurkan diri secara legowo. Marilah kita bersama mambangun desa yang kita cintai ini," ajak Dastam.
Pada kesempatan yang sama Camat Karangwareng August Pentristianto menambahkan dengan adanya kesepakatan antara perangkat desa dan kuwu, kedua pihak telah sepakat untuk membangun desa. Camat Agus berpesan kedepan kepada kuwu jika akan mengangkat perangkat baru harus sesuai prosedur yang benar dan kepada para perangkat desa yang telah mengundurkan diri agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu.
Diberitakan sebelumnya, kuwu Desa Kubangdeleg Agus Dastam memberhentikan tujuh perangkat desa tanpa alasan yang jelas dan berlanjut di PTUN kan dan setelah menjalani sidang sebanyak 15 kali sidang putusan dimenangkan oleh perangkat Desa. (CNC)
0 komentar:
Posting Komentar