Penegak Hukum Usut Penyimpangan Keuangan RSUD Indramayu Senilai 5 Milyar
INDRAMAYU - Direktur (plt) RSUD Indramayu Dr. Zainal Aripin MM,.sesuai temuan audit badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) ditemukan memasukan uang pendapatan keuangan tahun anggaran 2013 RSUD Indramayu ke rekening pribadinya senilai Rp. 5 Milyar uang tersebut adalah merupakan pendapatan keuangan rumah sakit daerah yang semula diperkirakan raib namun setelah dilakukan pemeriksaan uang itu dipindahkan dirut ( plt ) RSUD.
Menurut sekertaris daerah kabupaten indramayu H. Acmad Bachtiar saat menyampaikan konfrensi pers menyatakan uang Rp. 5 Milyar simpanan pada bank Permata Jakarta rekening yang bernomor 0382200xxxx adalah rekening pribadi atas Nama Dr. Zaenal Arifin, dalam waktu 60 Hari sesuai teguran hasil audit BPKRI akan dikembalikan oleh Dr. Zainal Arifin" katanya.
Menurut Dr. Zainal mengatakan kepada wartawan " bahwa rencana uang yang 5 Milyar itu akan di investasikan menjadi 150 Milyar untuk pembangunan gedung RSUD Indramayu dengan Developer Pt.x asal kabupaten Kuningan Jawa Barat hal itu dijelaskan mantan dirut RSUD Kabupaten Indramayu saat konferensi Pers dan menurut Informasi yang dihimpun Wartawan tanggal 20/6/2014 .
Dr. Zainal Arifin MM., telah dikenakan sanksi saat ditemukannya kasus uang 5 Milyar tersebut sekaligus dimutasi menjadi kabid badan pemberdayaan perempuan oleh bupati indramayu H. Anna Sophana bukan hanya itu saja BPK RI juga menemukan rekening Bank Bodong juga senilai 5 Milyar dengan nomor rekening 8887856 model deposito berjangka pada bank permata jakarta saldo akhir pada tanggal 31/12/2013 yang juga ditandatangani sekda Achmad Bachtiar MH., data lampiran neraca laporan keuangan RSUD Indramayu tahun anggaran 2013 fakta menunjukkan adanya penyalah gunaan wewenang dan sarana yang ada oleh mantan plt dirut RSUD Kabupaten Indramayu diminta kepada penegak Hukum agar menindak lanjuti kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar