Hasil Kajian KLH Kota Cirebon, Pabrik Tjampolay Belum Dilengkapi IPAL
CIREBON - Pemerintah Kota (pemkot) Cirebon melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, memastikan bahwa pabrik Tjampolay, yang berada di jalan Elang Raya, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tidak memiliki Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL).
Karenanya, tak aneh bila limbah dari pengelolahan syrup yang terkenal dena menjadi icon oleh masyarakat Cirebon itu pun telah membuat aroma tidak nyaman bagi warga dua RW di lingkungan tersebut. Meski telah dipastikan tidak memiliki IPAL, namun KLH tidak ingin terburu menetapkan bahwa pabrik tersebut telah menyebabkan bau tidak sedap.
Bahkan KLH sendiri sudah melakukan penyelidikan ke lokasi, dan sudah mengambil tiga sample air di salurana air yang ada diperumahan tersebut untuk mencari kebenaran soal limbah berbau tersebut. Nantinya sample air itu akan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui asal bau tersebut yang kini dirasakan warga setekampat.
"Kami telah mengambil tiga sample air, yaitu sebelum outlet (pembungan limbah) yang berwarna bening, setelah outlet yang berwarna bening merah, dan setelah limbah melewati warung pkl yang berwarna merah keruh," kata Kepala KLH, Agung Sedijono saat ditemui usai pengecekan lokasi pabrik, Kamis (10/7).
Disinggung mengenai bahwa kemungkinan adanya pencemaran lingkungan. Agung pun membenarkan adanya hal itu, diakuinya, meski hanya terlihat kasat mata, tapi dirinya yakin bahwa pabrik Tjampolay telah menebar dua limbah.
"Yang pertama cair dan yang kedua udara. Sejatinya udara yang bersih adalah udara yang tak berbau, sedangkan pabrik kan berbau seperti gula, itulah yang kami maksud pencemaran. Tapi untuk air sendiri, bila baunya seperti kotoran, pasti sudah tercampur dengan limbah lainnya," jelasnya.
Masih menurutnya, sekalipun dirinya menyakini adanya pencemaran lingkungan, tapi dirinya belum berani memastikan zat apa yang terkandung didalam pencemaran itu sendiri. Hal ini dikarenakan, untuk mengetahui zat yang terkandung, dibutuhkan penelitian lebih lanjut.
"Saya belum berani memastikan, karena diperlukan penelitian beberapa hari kedepan," ujarnya.
Untuk itu, dirinya berencana akan membantu pihak pabrik Tjampolay untuk dibuatkan IPAL demi menghindari adanya pencemaran lingkungan yang terjadi beberapa tahun terakhir. Dikatakannya, untuk IPAL nantinya, KLH sendiri tidak akan membuat IPAL jenis limbah B3, hal ini dikarenakan pembuatan sirup Tjampolay tidak menggunakan pewarna textile dalam pembuatannya.
"Nanti kita bikin yang sederhana, karena inikan pabrik minuman dan tidak mungkin menggunakan pewarna textile. Hal ini bisa dilihat dari warna hasil limbah yang tidak mencolok," jelas Agung.
Sementara itu, saat mendatangi pabrik Tjampolay yang berada di jalan Elang Raya, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti untuk konfiramsi, pemilik maupun personalia di pabrik tersebut tidak bis ditemui.
"Percuma mas, pihak pemilik pabrik tidak mau ketemu dengan siapapun apalagi media," ujar pegawai pabrik saat ditemui di lokasi. (CNC)
0 komentar:
Posting Komentar