Pelaku pembunuhan janda cantik di ancam hukuman seumur hidup
KEJAKSAN, (CNC).- Polres Cirebon Kota memastikan motif penculikan dan pembunuhan yang menimpa Timothy Ivan Purwanto (8) dan Elza Natalia (35) warga Perumahan Weru Permai Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon berberapa waktu lalu adalah pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi mengaku telah memintai keterangan delapan saksi mulai dari penjaga portal, penjaga kosan, kakak korban dan korban penculihan itu sendiri.
“Pelaku itu ingin menguasai harta benda korbanya, berupa mobil, uang dan barang berharga lainya. Dan jumlah pelaku sendiri hasil dari keterangan para pelaku dan saksi tiga orang dan tidak ada actor lainya,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni saat di temuai di ruanganya, Senin (16/6).
Terpisah Kasat Reskrim AKP Hidayatullah menjelaskan, para pelaku semua 3 orang, ketiga orang tersebut adalah Aldi, Lusi dan Lucky yang juga adik kadung Lusi. Kini ketiganya telah diamankan. Adapun pelaku ada hubungan dan tidaknya dengan korban itu bukan kewenangan pihaknya, yang jelas pelaku sudah ada niatan untuk menguasai harta benda korbannya karena para pelaku sedang kesulitan keuangan untuk biaya hidup sehari-hari.
Para pelaku sendiri di jerat pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Untuk penculikanya sendiri kita buat berkas terpisah.
"Mereka di ancam hukuman seumur hidup, atau bahkan bisa hukuman mati," tandanya. (Enon/CNC)
0 komentar:
Posting Komentar