Sabtu, 28 Juni 2014

Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Cirebon Polisi tak Temukan Bukti Penganiayaan


CIREBON - Kasus meninggalnya Abdul Qodir Jaelani memasuki babak baru. Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon yang diduga meninggal karena penganiayaan yang dilakukan seniornya dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Kelestarian Alam (Mahapeka) telah dilakukan penyelidikan secara saksama oleh pihak Kepolisian Resor (Polres Kuningan), dari penyelidikan tersebut  disimpulkan secara sementara bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bekas penganiayaan sebagaimana yang tertera dalam laporan keluarga.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang bekerjasama dengan Polres Kuningan dan Polresta Cirebon di Kantor Polresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (28/5).

“Menurut tim dokter forensik, apabila dalam penganiayaan ada tiga hal yang menyebabkan meninggal, yakni perkenaan di kepala, perkenaan di dada, dan perkenaan di perut, tetapi pada AQJ  (Abdul Qodir Jaelani, red) dokter tidak menemukan penggumpalan darah di tiga bagian tersebut,” terang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Martinus Sitompul, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat.

Meskipun begitu, Martinus melanjutkan, pihak kepolisian tetap mengenakan pasal kelalaian kepada seorang panitia berinisial G yang dinyatakan sebagai tersangka sementara. Hal tersebut, tambah Martinus, berdasarkan pada keterangan beberapa saksi yang juga merupakan peserta diklatsar yang mengatakan bahwa G selaku komandan latihan tetap bersikukuh untuk melanjutkan kegiatan di saat para peserta sudah sangat kelelahan.

“Teman-teman korban juga sudah meminta untuk berhenti, namun (G, red) tetap tidak dipedulikan dan kegiatan inipun berlanjut,” jelas Martin.

Sementara itu, Kapolres Kabupaten Kuningan, AKBP Harry Kurniawan turut menambahkan bahwa meskipun sudah merujuk pada kesimpulan sementara, namun proses penyelidikan tetap dilakukan secara prosedural hukum yang berlaku.

“Berkas-berkas kasus ini sudah dikirim ke kantor kejaksaan Kuningan guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas Harry.

Adapun terkait organisasi yang menyelenggarakan kegiatan diklatsar tersebut, Martin menegaskan semuanya masih dalam tahap penyelidikan, ini hanyalah hasil temuan sementara, “jika memang terbukti bersalah kami akan mengambil langkah tegas terhadap organisasi tersebut,” tutupnya. (cipost)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved