Satpol PP Kuningan larang warung nasi buka siang hari
KUNINGAN - Selama Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melarang setiap warung nasi dan sejenisnya untuk buka di siang hari. Para pengusaha warung nasi, boleh buka mulai dari pulul 16.00 WIB ke atas.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kuningan. Ada 4 hal yang disoroti, yaitu meminta kepada seluruh warga agar menjaga kerukunan antar umat beragama. Meminta kepada pengusaha rumah makan agar jangan buka di siang hari, menutup tempat karoke atau kafe selama bulan Ramadhan.
Serta melarang warga Kuningan untuk meracik, menyimpan, ataupun memperjualbelikan petasan. Jika ada warga yang melanggar Surat Edaran ini, maka Satpol PP akan menindaknya.
“Iya kita akan monitoring terus ke lapangan. Semua ini agar tercipta suasana Bulan Ramadhan yang kondusif,”kata Kasatpol PP Kuningan Deni Hamdani, M.Si.
0 komentar:
Posting Komentar