Jumat, 27 Juni 2014

Mahasiswa Unswagati Ontrog Polres Cirebon Kota


KEJAKSAN, (CNC).- Puluhan mahasiswa Universitas Swadaya Gunungjati (Unswagati) Cirebon melakukan aksi ujukrasa (unras) di depan Mapolres Cirebon Kota. Aksi tersebut, buntut dari pembubaran aksi demo damai yang digelar di depan kampus I Unswagati Rabu (25/6) sore, yang berujung pemukulan terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga dilakukan oknum anggota polisi dari Polres Cirebon Kota.

Mereka pun meminta kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni untuk meminta maaf dan memberikan jaminan untuk tidak mengulangi secara tertulis maupun lisan kepada media. Puluhan mahasiswa yang mengatas-namakan keluarga mahasiswa Unswagati berorasi di depan pintu mapolresta sehingga sempat menggangu aktifitas di mapolres tersebut.

Dalam orasinya para mahasiswa menolak tindakan represif polisi, mereka juga menuntut aparat kepolisian pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa ditangkap dan segera di adili.

Kordinator lapangan, Jimy mengatakan, lebih dari 6 mahasiswa yang dipukuli dan ditedangi oleh aggota polisi. Dua diantaranya mengalami luka-luka karena saat terjadi tindak kekerasan (pemukulan,red) mengakibatkan dua mahasiswa pingsan.

"Kami sudah lakukan visum dan tinggal menunggu hasilnya saja, padahal kemarin itu kami melakukan aksi damai di kampus kami,” kata Jimy kepada sejumlah awak media disela aksinya, Kamis (26/6).

Dia menceritakan, Rabu (25/6) sore dirinya bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi damai dengan keinginan melakukan pertemuan dengan pihak rektorat. Dan pada sekitar pukul 19.30 WIB tanpa peringatan aparat kepolisian langsung melakukan tindakan represif.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang sangat bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

Sementara menurut Kapolres Cirebon kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kasubag Humas AKP Yana Mulyana, membantah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota. Menurutnya, dalam hal tersebut terjadi miss komunikasi antara aparat dan mahasiswa.

"Kami sudah berikan peringatan, apalagi aksi mereka menggangu jalan umum karena melakukan aksinya di tengah jalan. Dan aksi itu pula tidak ada pemberitahuan atau izin. Maka tidak sesuai dengan UUD No 9 tahun 1998," ujar Yana Mulyana. (Enon/CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved