53 Pasangan Nikah Siri di Kuningan Resmi Terima Buku Nikah
KUNINGAN – Sebanyak 53 pasturi yang mengikuti isbat nikah akhirnya memperoleh buku nikah, Kamis (26/6). Buku nikah diserahkan secara istimewa oleh Bupati Hj Utje Ch Suganda, dalam acara bakti sosial penyerahan buku nikah dan akta lahir gratis bagi penyandang masalah kesehjateraan sosial (PMKS) di Masjid Kuningan Islamic Center (KIC).
“Ke-53 pasangan pengantin tersebut merupakan pasangan yang telah melaksanakan Isbat nikah massal pada 17 Juni 2014 lalu di Kantor Pengadilan Agama,” terang Ketua Panitia Wibawa Gumbira MPd, kepada Radar. Selain pemberian buku nikah, pihaknya juga menyerahkan akta lahir gratis bagi 104 orang anak yang telah lulus administrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.
Dijelaskan Gugum, bakti sosial tersebut penting dilakukan agar terwujudnya ketertiban ikatan perkawinan dalam masyarakat. Pun agar martabat kesucian sebuah perkawinan dapat terlindungi. “Baksos bentuk ini juga sekaligus untuk meningkatkan peran aktif dan sinergitas pemkab, dan kantor pengadilan agama Kuningan dalam mendukung pembangunan kesehjahteraan sosial,” katanya.
Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda mengungkapkan rasa bangga dan bahagia dengan pelaksanaan acara tersebut. “Hari ini, saya menyaksikan satu wujud keteladanan dari segenap jajaran pengurus K3S, kemenag, pengadilan agama, disdukcapil, dan para kasi kesra kecamatan se-Kuningan,” ungkap Utje.
Menurut Utje, banyak cara atau jalan untuk menegakkan syiar Islam melalui praktik-praktik pengalaman hidup beragama. Dari yang telah dilakukan K3S beserta mitranya, ia meyakini hal itu merupakan sebuah amal saleh. “Insya Allah mendatangkan pahala besar. Tidak saja untuk hari akhir, tapi juga dalam kehidupan saat sekarang,” ucapnya.(Radar Cirebon)
0 komentar:
Posting Komentar