Kamis, 26 Juni 2014

Terlalu, uang bedah rumah untuk rakyat miskin Majalengka dikorupsi juga


MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka yang tengah memperingati Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke-54 tahun 2014 tengah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Majalengka. 

Di antaranya kasus bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi rakyat miskin yang diduga dikorupsi oleh kepala desanya dan kasus dugaan korupsi saluran air bersih (pipanisasi). 

"Kita saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap 3 kasus korupsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita segera ungkap sebagai kado ulang tahun Hari Bakti Adyaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Mohamad Basyar Rifai didampingi Kasi Intel Kejari, Noordien Kusumanegara disela-sela bakti sosial Donor Darah HBA di kantor Kejari setempat,kemarin. 

Menurut Rifai, kasus yang tengah disidiknya antara lain program bantuan Rutilahu di dua desa yakni Desa Kareo dan Desa Sunia Kecamatan Banjaran dan saluran air bersih di Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. 

"Setelah kita rinci dan kaji dari beberapa kasus itu terjadi penyimpangan, dan insya allah dalam waktu dekat ini akan segera kita publikasikan," katanya. 

Berkaitan dengan HBA, Rifai menjelaskan bahwa saat ini Kejari Majalengka bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar donor darah dengan melibatkan para pegawai kejaksaan dan instansi lainnya. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari HBA yang dilaksanakannya pada tahun ini. "Selain aksi donor darah, kita juga melakukan lomba tenis meja, dan hiburan lainnya yang pesertanya dari internal Kejaksaan," ucapnya. 

Pada kesempatan ini juga, sambung Rifai, pihak Kejaksaan tengah melaksanakan lelang barang-barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum secara terbuka dengan para pesertanya masyarakat. Sedangkan panitia berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Cirebon. 

"Barang-barang yang dilelang antara lain, sapi, puluhan handphone, sepeda motor, alat pencacah padi, dan lain sebagainya. Kalau dikalkulasikan kurang semuanya kurang lebih Rp 50- Rp 60 juta rupiah," tuturnya. 

Ketua Panitia Lelang Kejari Majalengka, Hasan Saifullah menambahkan, ada beberapa puluhan jenis barang bukti yang akan dilelang. Di antaranya 5 ekor sapi, mesin pembuat pupuk kompos, 2 unit motor, hand phone.

"Harga limit penawaran yang terendah senilai Rp 15 ribu untuk jenis handphone. Yang tertinggi senilai Rp7,2 juta berupa sapi. Semua barang bukti sebagian bisa dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka," ucapnya

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved