Minggu, 01 Juni 2014

Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon Polisi Tetapkan Tersangka


CIREBON – Kasus kematian Abdul Qodir Jaelani (AQJ) usai mengikuti Diklatsar Mahapeka IAIN Syekh Nur Jati Cirebon akhir Januari lalu, kini memasuki babak baru. Kemarin, pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Komandan Latihan (Danlat) Diksar Mahapeka berinisial GR.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Moh Iriawan SH MH MM melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Martinus Sitompul MSi, Dir Reskrim Umum Kombes Pol Saidal Murssalin didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum, Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK saat jumpa pers di Mako Polres Ciko.
Langkah kepolisian menetapkan GR sebagai tersangka, tentu saja mengundang tanya berbagai pihak. Pasalnya, pada akhir Maret lalu Polres Kuningan melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra mengatakan dalam sebuah jumpa pers di Kuningan, bahwa kasus dinyatakan selesai dan proses penyidikan dihentikan.
“Ternyata, dari hasil keterangan saksi yang diperkuat hasil otopsi menyatakan tidak ada unsur kekerasan terhadap AQJ. Maka penanganan kasus tersebut telah selesai. Adapun dugaan kelalaian terhadap pihak panitia seperti yang disangkakan pihak keluarga, itu tidak masuk dalam laporan yang kami terima, sehingga kami belum sampai mendalami ke arah sana,” ujar Real saat melakukan konferensi pers waktu itu.
Kuat dugaan kasus tersebut akhirnya bisa mengerucut pada ditetapkannya tersangka adalah supervisi yang dilakukan Polda Jabar dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman. Bahkan, Dir Reskrim Umum Polda Jabar Kombes Saidal Mursalin mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian yang beberapa waktu lalu melakukan gelar perkara di Polda Jabar disaksikan pihak keluarga korban, Polres Kuningan menemukan unsur kelalaian yang dilakukan panitia dalam hal ini penanggung jawabnya adalah Danlat sesuai buku petunjuk teknis Diklat Mahapeka.
“Dalam buku Juklak dan Juknis Mahapeka, di situ tertuang tugas Danlat sebagai penanggung jawab, baik tentang materi latihan dan kondisi di lapangan. Atas dasar itu, kita tetapkan GR sebagai tersangka karena dinilai lalai,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari hasil otopsi pada mayat korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sesuai hasil VER (visum et repertum). “Berangkat dari hal tersebut, penentapan tersangka sendiri murni dari investigasi sesuai ketentuan pada pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kematian,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul MSi mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun hingga saat ini, hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ada termasuk keterangan dari 23 saksi baru satu orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka.
“Sembilan peserta diklat sudah memberitahu kondisi korban kepada danlat, termasuk ketua pelaksana pun sudah meminta kegiatan tersebut dihentikan. Namun danlat tidak bergeming dan memilih melanjutkan diklat tersebut,” bebernya.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK mengatakan, sudah melayangkan berkas kasus tersebut ke Kajaksaan Negeri Kuningan dan selanjutnya menunggu arahan dari pihak kejaksaan apakah berkas tersebut P21 atau belum lengkap. Terkait penetapan tersangka tersebut, pihak Polres Kuningan belum akan melakukan penahanan kepada tersangka, karena saat ini tersangka GR kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan. “Tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban AQJ, Yanto Irianto SH mengatakan, kematian kliennya terbukti akibat tindak pidana kelalaian. Dia membeberkan, saat pihak Ombudsman (Penegakan hukum di wilayah pemerintahan) klarifikasi kepada pihak forensik, menyatakan kematian korban belum bisa dipastikan apakah akibat tindak pidana penganiayaan dan atau korban mempunyai riwayat renyakit. Karena menurut hasil rontgen yang dikeluarkan Rumah Sakit Sumber Waras, korban tidak memiliki riwayat penyakit.
“Dengan ditetapkanya tersangka dalam kasus kematian klien kami, jadi jelas kepastian hukumnya, bahwa klien kami meninggal akibat tindak pidana. Oleh karena itu, kami memohon kepada penyidik Polres Kuningan untuk segera melakukan penangkapan. Karena yang dikhawatirkan, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (dri)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved