Minggu, 01 Juni 2014

Pemkab Cirebon memberikan fasilitas pengobatan gratis untuk penderita gangguan mental


SUMBER, (CNC).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan memfasilitasi pasien gangguan jiwa yang tidak mendapatkan perawatan medis dan cenderung ditelantarkan. Walaupun penangganan gangguan kejiwaan yang dialami masyarakat Kabupaten Cirebon tidak mutlak dari Dinkes saja namun bisa juga melalui Dinas Sosial.

Hal itu dikatakan Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah baru-baru ini. Menurutnya, dalam penangganan penderita gangguan jiwa semua pihak harus terlibat apalagi saat ini Indonesia menuju bebas pasung.

Selama ini, pasien gangguan jiwa yang berasal dari keluarga tidak mampu memang menjadi kendala dalam biaya pengobatan. Namun, pihak kelaurga ataupun pihak desa bisa membawanya ke Puskesmas terdekat dengan membawa kartu jasmkesmas dan bila tidak memiliki kartu jamkesmas, oleh pemerintah daerah bisa di buatkan kartu jamkesda sehingga biayanya ditanggung pemerintah daerah.

“Memang dari Puskemas ada program tentang kesehatan jiwa dimana kita melakukan pemeriksaan, sehingga gangguan jiwa, baik ringan maupun berat bisa diobati, kalau tidak bisa diobati baru melakukan rujukan ke rumah sakit,” ujar Neneng.

Menurutnya, rumah sakit yang menjadi rujukan pasien jiwa hanya ada dua di Kabupaten Cirebon yakni, di Rumah Sakit Arjawingun dan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, dua rumah sakit tersebut telah mempunyai ruangan gangguan jiwa. Dengan memiliki obat-obat khusus yang cukup bagus sehingga pasien gangguan jiwa bisa cepet pulih.

“Kadang yang masih menjadi pertanyaan adalah gangguan jiwa di tengah-tegah masyarakat itu masih cenderung ditutup-tutupi. Padahal kita sifatnya sudah pro aktif (mencari untuk mengobati),” katanya.

Dikatakanya, setelah mendengar kabar ada pasien jiwa yang dipasung, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepala puskesmas setempat dan dilakukan kunjungan ke rumah pasien.

“Kita juga perlu tahu dulu apa status Usman apakah dia mempunyai Jamkesmas atau JKN BPJS. Kalau tidak punya, kita akan coba bantu melalui Jamkesda. Tapi sebelum itu, kita juga harus tahu, apa pencetus utama Usman mengalami gangguan kejiwaan,” ucapnya.

Ditambahkanya, jika faktor utama tersebut sudah diketahui, baru bisa diobati. Namun, proses pengobatan itu harus betul-betul ada kemandirian dari keluarga pasien. (Enon/CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved