Rabu, 04 Juni 2014

LSM Kecam Rencana Pembangunan Kawasan Wisata di TAIS


KEJAKSAN, (CNC).- Rencana Taman Ade Irma Suryani (TAIS) yang akan diubah menjadi kawasan wisata air dan perhotelan, mendapat kecaman keras dari aktivis lingkungan hidup. Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat wisata TAIS itu, dinilai hanya akan merusak lingkungan di sekitarnya.

Presidium Aliansi Indpenden Peduli Lingkungan Pantura, Yoyon Suharyono menilai, pembangunan itu sudah bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pasal 36 (2) poin B.

“Pasal itu mengatur di lahan bekas TAIS terdapat sistem pembuangan air limbah berupa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), jadi pemkot sudah menabrak aturannya sendiri,” katanya saat ditemui Selasa (4/6).

Menurutnya, lahan bekas TAIS tersebut tidak boleh dipergunakan untuk membangun tempat rekreasi, hotel ataupun pusat wisata lainnya. Terkecuali, kata Yoyon, hanya dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Diterangkannya, Jika lahan eks TAIS itu dijadikan untuk tempat penyelamatan lingkungan, maka tidak bertentangan dengan perda RTRW. Dia menyarankan, sebaiknya pembangunan tempat wisata di lahan TAIS dijadikan tempat pusat pengembangan pohon-pohon yang biasa ditanam di pantai pesisir, semisal mangrove dan lainnya.

Pengembangan potensi itu, Yoyon mengatakan, juga bisa mendatangkan wisatawan atau pendapatan bagi daerah. “Jangan karena tertarik untuk mendapat Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Cirebon sewenang-wenang melakukan lelang investor tanpa memerhatikan Perda RTRW, sehingga menyalahi perda,” terangnya.

Diketahui, investor perehaban TAIS mengucurkan dana Rp60 miliar untuk membangun kembali sarana rekreasi keluarga di lokasi itu. Aset Pemkot Cirebon yang luasanya sekitar 3 hektar itu nantinya akan difungsikan sebagai sarana rekreasi keluarga. (Iwe/CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved