Rabu, 04 Juni 2014

Seorang Terpidana APBD Gate Kota Cirebon Dieksekusi


KESAMBI, (CC).- Terpidana kasus APBD Gate 2004 berkas I, Djarot Adi Suparto akhirnya terpaksa harus menelan pil pahit, pasalnya mantan anggota DPRD tersebut harus menerima nasib untuk mendekam di jeruji besi selama empat tahun. Status Djarot kini resmi menjadi narapidana penghuni LP Kesambi Kota Cirebon, Rabu (4/6) kemarin.

Detik-detik sebelum dimasukkan ke sel, Djarot menyempatkan diri memberikan komentar terkait kasusnya. Djarot mengatakan, jika ingin tahu kebenaran di balik kasus tersebut, jalan satu-satunya yaitu adalah melakukan konfrontir untuk mempertemukan semua pihak yang terlibat pada kasus APBD Gate. Ia mengatakan, konfrontir akan terkuak siapa aktor intelektual sebagai dalang kasus APBD Gate pada 2004.

“Saya sudah melaporkan dan mengajukan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri (PN) namun hingga hari ini tidak juga difasilitasi,” katanya.

Djarot menegaskan, bahwa penangkapan anggota DPRD atas kasus itu akibat data yang menyesatkan sehingga banyak korban yang dijebloskan penjara. Padahal, menurutnya data yang dibuat oleh tim Pengelolaan Anggaran Daerah (TAPD), yakni pejabat eksekutif pada saat itu banyak sekali kejanggalan. Dijelaskannya, tim TAPD telah melakukan pemalsuan laporan data neraca keuangan APBD tahun 2004.

“Meski saya berada di dalam penjara, saya akan berjuang secara konseptual memerjuangkan kebenaran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan saya memohon keadilan untuk difasilitasi konfrontir” tegas Djarot.

Kuasa hukum terpidana kasus APBD Gate, Sahroni Iva mengatakan, ketiga terpidana berkas I lainnya belum resmi dipenjara, karena masih dalam upaya proses permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari. Dia mengatakan, ketiga terpidana lainnya belum ditahan. Disebutkan Sahroni, terpidana kasus APBD Gate, Achmad Djunaidi belum memenuhi panggilan LP Kesambi, karena kondisinya sedang sakit dan menjalani berobat jalan. Sementara Wartoyo sedang mengadakan 40 hari meninggal neneknya dan Suyatno sedang ada acara pernikahan anaknya.

“Selain Djarot, terpida lainnya mengajukan surat penangguhan penahanan pada pukul 10.00 WIB lalu, namun semuanya akan segera menjalani proses hukumnya,” terangnya.

Sementara PLH Kasi Bidsus, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya akan merapatkan dengan tim soal penangguhan penahanan terpidana kasus APBD Gate berkas I itu.

“Kami segera merapatkan ajuan surat penangguhan penahan itu,” tuturnya. (Iwe/CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved