Selasa, 20 Mei 2014

Wakil Walikota Cirebon dilaporkan ke Polisi


KEJAKSAN, (CNC).- Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah, membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan sebidang tanah di wilayah Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang menyeret nama Wakil Walikota Cirebon, Nasrudin Azis.

Menurut Hidayat, jika terbukti, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon bisa dipidana empat tahun kurangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 423 KUHP.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah di ruang kerjanya, Senin (19/5).

Dijelaskan pula, pihaknya tidak akan gegabah untuk menangani kasus tersebut. “Kami baru menerima laporannya, setelah ini kami kaji terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon yang kini menjadi orang nomor dua di Kota Cirebon, Nasirudin Azis diadukan ke polisi terkait penipuan senilai Rp 300 juta pada tahun 2012 oleh kuasa hukum dari pihak ahli waris (alm) Sutisna.

Menurut kuasa hukum dari ahli waris alm Sutisna, Iskandar SH mengatakan, penipuan yang dilakukan wakil walikota Cirebon, Nasirudin Azis dilakukan sekitar tahun 2012. Saat itu Azis menjabat ketua DPRD Kota Cirebon. Penipuan yang dimaksud adalah Azis telah menjaminkan sertifikat rumah seluas 320 M2 yang terletak di Dusun II Jalan Salam No 35 Blok Kavling RT 001/003 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon milik alm Sutisna.

“Kami sudah laporkan ke Polres Cirebon Kota dengan nomor LP /578/B/V/2014/JBR/CRB KOTA, pada Senin 13 Mei 2014 sekitar pukul 11.35 WIB,” kata Iskandar, Minggu (18/5). (Enon/Adk/CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved