Kapolda Jabar akan tangani masalah Breakwater di Cirebon
KEJAKSAN, (CNC).- Kapolda Jabar, Irjen Pol M Iriawan akan segera menangani masalah-masalah yang dialami nelayan di Kota Cirebon, termasuk masalah keberadaan Breakwater di lingkungan Pelabuhan Cirebon yang dianggap telah menggangu akses keluar masuk nelayan.
“Kami akan membantu masalah yang dialami para nelayan,” ungkapnya saat memimipin kegiatan silaturahmi Polda Jabar bersama komunitas petani dan nelayan sewilayah Pantura di KPP Kejawanan, Minggu (25/5).
Dalam kesempatan itu, Karsudin menkjelaskan Breakwater PT Gamatara dianggap telah meresahkan warga nelayan. Breakwater telah menggangu nelayan karena sulitnya akses keluar masuk perahu yang akan beraktifitas. Perusahaan yang membidangi usaha industri docking kapal itu. “Dulu mah nelayan masih lancer, namun dengan adanya breakwater itu jadi susah,” paparnya.
Karsudin mengatakan, PT Gamatara telah melakukan reklamasi tanah laut atau pantai seluas sekitar 40 ribu meter persegi dan panjangnya sekitar 250 meter. Dia menengarai, reklamasi tanah di pantai pesisir Cirebon itu tidak memiliki izin lengkap.
“Saya mengharapkan kepada pihak Polda langsung, meminta bantuan agar masalah ini segera teratasi” pungkasnya.
Dikatakannya, pembangunan break water di laut perlu adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, menurutnya Amdal yang digunakan oleh PT Gamatara bukan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Kota Cirebon, melainkan dari pusat. “Kami minta saran dari pak Kapolda, tindak lanjutnya seperti apa. Ini sudah merugikan kami (nelayan, red) tapi kami tak tahu apa yang harus dilakukan sebab lapor ke pemerintah dan dinas masih belum ada kejelasan,” Kata Karsudin.
Dir Polair Polda Jabar, Kombes Pol Anang Syarif Hidayat yang mendampingi Kapolda pada saat itu mengatakan, apa yang diceritakan nelayan baru sebatas informasi awal. Polisi, belum bisa menindaklanjuti bila tak ada bukti kuat. Karena itu harus ada penyelidikan dulu. “Nanti kita bicarakan dulu,” ungkap Anang kepada Karsudin. (Iwe/CNC)
0 komentar:
Posting Komentar