OPD di Kab. Cirebon Digabung, Ada Pejabat Eselon II Tersingkir
SUMBER – Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi optimistis penataan ulang terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan berjalan sesuai rencananya. Pihaknya juga telah memberikan jawaban terhadap pandangan fraksi tentang enam Rancanangan peraturan Daerah (Raperda) mengenai penataan ulang organisasi.
Menurutnya, Pemkab Cirebon akan berencana melakukan perubahan terhadap OPD. Perubahan tersebut ialah penggabungan dalam OPD yang serumpun. “Akan ada beberapa OPD yang ditata ulang. Seperti Kesbanglinmas digabung dengan Satpol PP, Diskominfo dangan Dishub dan Disperindag dengan Dinas Koperasi UKM,” ujarnya usai menghadiri rapat jawaban bupati terhadap Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (14/5) lalu.
Lanjut bupati, penataan ulang OPD tersebut merupakan upaya untuk mengefesienkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Perampingan tersebut dibutuhkan sepanjang untuk kepentingan daerah dan masyarakat, serta mutlak dilakukan karena memang selama ini beberapa OPD terlihat tidak jelas fungsinya, sementara anggaran daerah terserap untuk pembiayaan OPD tersebut. “Ini karena terlalu gemuk. Juga untuk memaksimalkan kinerja dan mengefisiensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD,” terangnya.
Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Doddy T Basuni SH MH mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan perubahan Raperda tentang Organisasi untuk menata ulang OPD. Doddy juga mengatakan, pada prinsipnya hal tersebut untuk membangun Pemkab Cirebon agar lebih efektif, tidak saling tumpang tindih dengan OPD lain. Artinya, kata dia, apabila efektif, anggaran lebih efesien, akuntabilitas serta memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik maka OPD Pemkab Cirebon akan lebih terkoordinasi dan dipertanggungjawabkan.
“Ini bahasanya bukan merger, tapi penataan ulang. Jadi nanti OPD akan memiliki ranting dan struktur yang kaya akan fungsi,” jelasnya.
Saat Radar menanyakan apabila beberapa OPD ditata ulang untuk disatukan maka secara otomatis akan ada beberapa pejabat eselon II yang akan kehilangan jabatannya? Doddy menjelaskan, hal tersebut sepertinya tidak akan terjadi, sebab penataan ulang organisasi tersebut juga akan mengacu diberlakukannya Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). “Tidak lah, kan seperti didalam ASN mereka akan melakukan pelelangan jabatan secara transparan,” jawabnya.
Terpisah, pengamat sosial Afif Rivai MA meyakini adanya penggabungan dan penataan ulang tersebut akan menimbulkan konsekuensi. Konsekuensi yang harus diterima ditubuh OPD ialah nantinya akan ada pemangkasan jabatan, bahkan kehilangann kursi jabatan. Pihaknya juga meminta, supaya bupati Cirebon harus lebih menganalisis betul-betul rencana tersebut.
“Bupati Cirebon harus betul betul menganalisis dan mengkaji ulang, apakah ini untuk kebutuhan atau kepentingan politik. Awas jangan sampai ada unsur politis karena kesannya dipaksakan, hal ini juga akan mengakibatkan beberapa eselon II disingkirkan, bahkan mungkin puluhan akan dinonjobkan, apa tidak kasihan?” ungkapnya. (via)
0 komentar:
Posting Komentar