Empat Pelaku Begal Dibekuk Polres Cirebon
SUSUKAN, (CNC).- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Susukan bersama Reskrim Polres Cirebon, berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Jalan Pantura yang termasuk di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, saat sedang buang air kecil di sebuah sawah. Dalam penyergapan tersebut, para pelaku mengunakan dua unit sepeda motor, satu buah clurit, pisau, dan empat kunci leter T.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ke-4 pelaku, tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli dengan menggunakan sepeda motor dan satu unit mobil. Melihat gerak-gerik 4 pelaku yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Satria FU dan Mega Pro yang melintas diwilayah Hukum Polsek susukan tersebut.
Angota yang berpakian preman itu lantas membuntuti dua sepeda motor tersebut. Petugas dengan sabar mengikuti gerak-gerik pelaku, hingga di suatu jalan yang sepi (toang) di antara areal pesawahan yang biasanya menjadi tempat rawan Begal, dua motor pelaku berhenti, dan dua orang yang diboncengnya turun untuk buang air kecil.
“Dalam posisi motor ditingal saat kencing itulah anggota kami melakukan penangkapan, dan saat digeledah pera pelaku membawa sejumlah peralatan sperti clurit, pisau dan kunci leter T,”kata Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melaluai Kapolsek Susukan AKP Supriyadi saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Kamis (19/5).
Empat pelaku itu diketahui bernama, Suwadi Bin Dasiya (35) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkengan, Kabupaten Indramayu, Nurohman (21) warga Desa Kedokan Bunder, Kecamatan Kedokan, Suwadi Bin Said (35) Warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan Kardisa Bin Tarim (25) Warga Desa Jayawinangun, Kedokan, Kabupaten Indramayu.
Dikatakan kapolsek, pelaku merupakan pemain lama dan menjadi target Polres Cirebon dan Polres Indramayu. Dalam aksinya, para pelaku membuntuti calon korbanya setelah situasi cukup aman palaku langsung membacok korbanya dan merampas kunci motor.
“Pelaku tergolong sadis dalam setiap kali melakukan aksinya, bahkan motor pelaku pun bila dikejar dengan motor biasa tidak akan terkejar karena telah di modipikasi sehingga larinya sangat kencang,”katanya.
Pelaku senidir dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman di atas lima tahun penjara. Dan kasusnya saat ini masih didalami oleh Polres Cirebon untuk mengungkap sindikat Bengal pantura ini.
“Saya berharap semua pihak untuk sama-sama membantu kinerja kepolisian dalam memberantas aksi kriminalilas di jalanan. Bagi mereka yang melewati jalan pantura untuk lebih hati-hati dan bila ada yang mencurigakan berhentilah di tempat keramaian dan segera menghubungi polsek terdekat. (Enon/CNC)
0 komentar:
Posting Komentar