Komisi Informasi Kota Cirebon Dorong Pejabat Publik Lakukan Keterbukaan Informasi
KESAMBI, (CNC).- Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon memberikan sinyal akan melakukan monitoring kepada badan publik dalam urusan menyajikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Akbarudin Sucipto mengatakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, KI berkewajiban melayani masyarakat untuk mendapatkan pemenuhan hak informasi baik dari badan publik Negara maupun non pemerintah.
“Ke depan, KI akan memantau dan mengawasi SKPD dan lembaga-lembaga yang berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, tujuannya agar badan publik itu lebih transparan memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat,” ungkapnya, Minggu (18/5).
Akbar menjelaskan, KI berkewajiban menyelesaikan sangketa informasi dan memberikan akses kepada untuk mendapatkan hak informasinya. Hal itu menurutnya masyarakat dilindungi oleh ketentuan dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2004 tentang keterbukaan informasi. Karena sudah dilindingi undang-undang, dikatakan, bahwa badan publik pemerintah maupun non wajib menyampaikan informasi yang menjadi masyarakat kebutuhan masyarakat.
Sesuai fakta di lapangan, Akbar menyoroti banyak pejabat SKPD atau badan publik lainnya, ketika ada warga masyarakat yang ingin mengetahui informasi berkenaan dengan kebijakan atau anggaran lembaga yang bersangkutan, pejabat kerapkali latah dengan kalimat “ini rahasia Negara”.
Menanggapi masalah demikian, Akbar menjelaskan bahwa sebuah produk informasi di badan publik, bisa dinyatakan informasi itu bersifat rahasia atau tidaknya, harus memenuhi uji konsekuensi terlebih dahulu. Akbar menerangkan, ketentuan itu secara khusus diatur oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17 mengatur tentang informasi yang dikecualikan.
“Jadi pejabat badan publik tidak boleh seenaknya mengatakan informasi itu rahasia Negara,” ujar Akbar diamini salah satu anggotanya, Mardeko.
Akbar menerangkan, ada perbedaan yang sangat jelas di antara orde baru dan era reformasi seperti ini. Dikatakannya, pada orde baru kran informasi ditutup rapat-rapat oleh pemerintah dan hanya sebagian kecil saja informasi yang terpublikasikan. Sedangkan di era reformasi sekarang, keterbukaan informasi harus benar-benar diberikan kepada masyrakat, meski ada informasi yang dikecualikan.
Khusus bagi KI Kota Cirebon, Dia memandang bahwa untuk memberikan informasi ke pada masyarakat luas, diharuskan ada sinergitas antar semua pihak khususnya badan publik. Kata kuncinya disebutkan Akbar yaitu membuka informasi public secara transparan dan accountable.
“Kalau sekiranya informasi itu milik masyarakat yah harus dibuka, jangan ditutupi. Ini sudah jelas tercantum di UU KIP dan peraturan KI,” terangnya.
Ia juga berharap, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat di Kota Cirebon segera terwujud. Artinya, badan publik pemerintah Kota Cirebon diharapkan segera mempersiapkan diri melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk mengelelola dan melakukan pemilahan informasi, yakni informasi yang disegarakan, informasi yang dikecualikan dan informasi secara berkala.
“Bagi pejabat di sebuah badan publik bisa diberi sanksi apabila tidak memberikan informasi public atau berusaha menyembunyikan, sanksinya, denda Rp5 Juta atau kurungan satu tahun atas kelalaian dalam memberikan layanan pemenuhan atas informasi bagi masyarakat dan mekanismenya diatur undang-undang,” terangnya. (Iwe/CNC)
0 komentar:
Posting Komentar