Galian C di Desa Halimpu Diduga Ilegal
BEBER RADAR– Dari hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon di Desa Halimpu Kecamatan Beber, ditemukan kembali lokasi galian tipe c yang diduga tak berizin.
Ironisnya, lokasi tersebut berada tak jauh dari Mapolsek dan Koramil Beber atau tepat di belakang SPBU Beber. Untuk mencapai lokasi galian, harus menggunakan akses jalan yang melintasi sebuah perumahan.
Ketika sampai dilokasi, puluhan dumtruk berkapasitas 8 ton tengah loading menunggu giliran muat tanah liat. Lebih masuk ke dalam, terdapat satu eskavator yang tengah menggaruk tanah merah, kemudian tanah merah tersebut dipindahkan ke dumtruk yang sudah bersiap-siap menerima limpahan tanah tersebut. “Tanah merah ini untuk mengurug di lokasi pembangunan double track,” kata salah seorang supir dump truck.
Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman yang ikut dalam sidak tersebut meminta kepada salah seorang pekerja setempat untuk memanggil pengelola galian c tersebut dengan tujuan meminta keterangan mengenai perizinan lokasi galian ini. Kemudian, rombongan diminta untuk menuju sebuah rumah yang masih dalam kawasan tersebut guna bertemu pengelola galian. Tapi, rombongan komisi III menolak dan tetap di lokasi menunggu pemilik untuk datang ke lokasi.
Selang 30 menit, sang pengelola galian c datang menghampiri rombongan Komisi III yang terdiri dari Ujang Sawita, Raden Bana dan H Agus Kurniawan ST. Selidik punya selidik, sang pengola galian tersebut bernama H Didi Mulyana Ayong, salah seorang pengusaha yang mempunyai aset di Kabupaten Kuningan.
Dalam pembicaraan antara Komisi III, Satpol PP Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Drs Tata Sunirta MSi dan pengelola galian. Komisi III meminta agar pengelola agar tidak beroperasi dahulu sebelum segala perizinan usaha pertambangan diurus. Jikalau tidak ada itikad baik, pihaknya akan meminta Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk melakukan penutupan. “Izin urus dulu, baru usaha dilanjut,” tegasnya.
Demi kepentingan proyek nasional jangan menjadi alasan utama pengusaha untuk menghalalkan segala cara guna mencari keuntungan. Karena yang dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Cirebon yang kekayaan alamnya diambil, sementara pengusaha yang mengeruknya tak bayar pajak. “Ini yang kami sayangkan, sebelum ada tindakan lebih lanjut, lebih baik diurus dulu perizinannya dan aktivitasnya berhenti dulu,” bebernya. Sementara itu, berdasarkan keterangan Drs Tata Sunirta MSi, Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat teguran pertama tertanggal 9 Mei 2014 lalu kepada H Didi Mulyana Ayong agar segera menghentikan kegiatan penambangan. Hal ini dikarenakan Desa Halimpu tidak termasuk kawasan pertambangan. “Makanya, segera hentikan aktivitas pertambangan, pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya. (jun)
0 komentar:
Posting Komentar