Kinerja DPRD Kota Cirebon Merosot, 2 Perda Belum di Rampungkan sejak Tahun 2013
KEJAKSAN- Sekitar tiga bulan lagi masa jabatan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 berakhir. Namun, nampaknya akan ada perda yang belum diselesaikan. Bisa jadi ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota DPRD baru.Sedikitnya ada dua perda yang akan menjadi PR untuk DPRD baru. Kedua perda tersebut adalah Perda Rencana Detil Tata Ruang (Perda RDT) dan Perda Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern atau yang lebih dikenal dengan Perda Minimarket. Hingga saat ini, dua perda tersebut belum bisa dirampungkan sejak mulai digagas tahun 2013 lalu.
Ketua Pansus Perda Minimarket, Dardjat Sudrajat mengelak jika kinerja merosot. Secara materi, kata dia, Perda Minimarket sudah siap untuk diparipurnakan. Namun setelah berembug dengan tim asistensi pemkot, penetapan perda ini harus menunggu Perda RDTR. “Maka dari itu, kita mengalah. Sebenarnya dari dua bulan lalu kita ingin menyelesaikan. Tapi terbentur Perda RDTR,” tuturnya. RDTR sendiri, lanjut pria yang akrab disapa Abah Ajat, masih menunggu DPUPESDM soal penetaan. DPUPESDM sendiri sedang melakukan konsultasi pada PU provinsi mengenai pemetaan. “Jadi yang jelas kami sudah siap,” tegasnya.
Apakah akan terkejar dirampungkan sebelum jabatan terakhir? Ajat mengaku perda tersebut harus rampung di masa jabatannya. Jangan sampai, lanjut dia, ada sisa kerja dari DPRD periode 2009-2014. “Harus terkejar. Kami upayakan yang terbaik. Jangan sampai ada sisa kerja,” tuturnya. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi menjelaskan, ada aturan yang menyebutkan bahwa Perda Minimarket harus mengacu pada Perda RDTR. Sementara untuk pembuatan perda ini harus ada hasil kajian tata ruang dari dinas terkait. “Sebenarnya secara draf sudah jadi, tetapi hanya kurang pemetaan itu,” tuturnya.
Apakah akan rampung pada periode saat ini? Edi tetap merasa yakin akan rampung. Meskipun diakuinya Perda RDTR merupakan perda terberat, namun dia mengaku akan berupaya untuk segera merampungkan perda tersebut. “Saya kira terkejar. Tinggal kita stressing saja instansi terkaitnya. Karena memang ini perda yang paling berat. Harus ada pemetaan dari ketinggian,” lanjutnya lagi. Ditanya mengenai kinerja DPRD, Edi mengakui terjadi penurunan kinerja pasca pileg. Hal ini terlihat dari sisi tingkat kehadira. “Sebenarnya tidak ada kaitannya, mau kembali jadi atau tidak, kita tetap menjalankan tupoksi. Tapi kan fakta menunjukkan kalau memang ada penurunan setelah pileg ini. Khususnya dari sisi tingkat kehadiran,” tuturnya. Meskipun, kata Edi, tidak semua anggota DPRD mengalami penurunan kinerja.
Pantauan Radar, kantor DPRD Kota Cirebon kemarin terlihat lengang. Berdasarkan data yang dihimpun Radar, Komisi A DPRD Kota Cirebon bersama dengan badan musyawarah berangkat ke Lombok untuk melakukan studi komparasi. Saat koran ini mendatangi Griya Sawala sekitar pukul 14.00 WIB, tidak ada satupun anggota DPRD. Sementara ditemui di ruang kerjanya, PLh Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Chandra Bima P membenarkan bila Komisi A bersama dengan Banmus melakukan studi komparasi ke Lombok. Melihat tinggal tiga bulan lagi kinerja DPRD, Chandra mengaku tetap optimis bila program legislasi daerah DPRD Kota Cirebon bisa rampung. Minimalnya setengahnya. Dari 15 perda yang ditargetkan, sedikitnya bisa selesai sekitar 10 perda. “Apalagi nanti Senin eksekutif akan memasukan lima perda untuk dibahas, sehingga yang selesai akan lebih banyak,” tuturnya.
Mengenai Perda Minimarket dan RDTR, Chandra pun mengakui kalau dua perda tersebut saling berhubungan. “Perda Minimarket itu menunggu Perda RDTR. Sementara Perda RDTR menunggu pemetaan dari DPUPESDM,” tuturnya. (kmg)
0 komentar:
Posting Komentar