BKPPD Ungkap 19 CPNS Siluman di Kabupaten Cirebon
SUMBER–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) merilis 19 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak lolos verifikasi. Diduga, 19 CPNS ini bisa mengikuti tes CPNS Kategori 2 (K-2)melalui campur tangan oknum pejabat.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPPD, Drs Iim Rohiman menjelaskan, 19 tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat lantaran rata-rata baru mengabdi setelah 1 Januari 2005 hingga 2007. Padahal, syarat K-2 tenaga honorer harus mengabdi setidaknya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005.
“Rata-rata mereka dilaporkan oleh teman satu kerjanya, karena merasa cemburu dan kecewa. Rekan-rekan kerjanya itu melapor ke BKPPD karena mereka merasa ikut aturan, tetapi rekan-rekannya bisa melalui jalur pintas dan lolos seleksi,” beber Iim.
Iim menambahkan, BKPPD sudah bekerjasama dengan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah ini. Inspektorat pun akan menurunkan auditor untuk melakukan uji publik, check and recheck dan validasi ke instansi terkait. Temuan dari auditor itu akan ditindaklanjuti, termasuk bila kemudian masuk ke ranah hukum.
Terpisah, Direktur Indonesia Crisis Center menuding adanya oknum yang mencoba menjadi calo dalam perekrutan CPNS kategori II membiarkan pemalsuan persyaratan keikutsertaan seorang pegawai honorer mengikuti tes CPNS kategori II.
“Kalau memang tindakan tersebut terbukti benar, maka telah terjadi tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara kurang lebih enam tahun sesuai dengan pasal 263 KUHP. Ini bentuk sebagai bentuk tindak kejahatan,” ujar Direktur ICC, Aceng Sudaman SH.
Aceng mengungkapkan, pihaknya mendukung usulan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon yang meminta BKPPD melakukan validasi dan verifikasi data hingga tingkat bawah. Pasalnya, dugaan adanya CPNS kategori II siluman memang benar adanya.
Berdasarkan hasil penelusuran ICC di lapangan, mereka menemukan informasi bahwa ada dua orang pegawai di Puskesmas Tegalgubug berinisial KN dan P. Mereka beberapa waktu lalu mengikuti tes CPNS kategori II.
Dua orang tersebut bekerja sebagai tenaga honorer di Puskesmas Tegalgubug mulai tahun 2007. Namun, ia menyusupl ikut seleksi tes CPNS ketegori II pada akhir tahun lalu dan lolos.
“Surat pengangkatan sebagai pegawai honornya dibuat tahun 2004, karena syarat untuk ikut tes CPNS kategori II terhitung sejak 1 Januari 2005,” tuturnya.
ICC sudah melakukan penelusuran ke Dinas Kesehatan dan BKPPD, untuk member informasi dan memastikan status kedua pegawainya tersebut. Hasilnya, ada instruksi dari kepala dinas kesehatan untuk melakukan verifikasi data secara internal terhadap pegawainya yang ikut tes CPNS kategori II, guna menghindari adanya CPNS kategori II yang berstatus siluman. “Tapi, BKPPD Kabupaten Cirebon tidak ada tindakan apa-apa dan terkesan melakukan pembiaran,” terang Aceng.
Aceng meminta, aparat penegak hukum untuk terjun melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan persyaratan tes CPNS kategori II ini, karena ada satu sistem yang terselubung guna melindungi praktik kotor tersebut. “Ini harus diselidiki, karena banyak masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi merasa dirugikan,” tegasnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kepala Puskesmas Tegalgubug, H Siddik enggan berkomentar. “No comment mas,” ucap dia singkat.
Namun, berdasarkan data BKPPD, diketahui bahwa KN dan P sah mengikuti ujian CPNS K-2 karena telah mengabdi di instansi lain sejak 2004 dan tidak terputus. Sehingga, KN dan P tidak termasuk dalam daftar 19 CPNS yang gagal untuk verifikasi. (via/jun)
0 komentar:
Posting Komentar