Selasa, 03 Juni 2014

Seorang gadis di perkosa, dua pelaku diamankan Polisi


SUMBER, (CNC).- Dua orang warga Desa Karangsembung Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Cirebon, pasalnya keduanya telah melakukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korbannya sebut saja Bunga (16) warga kecamantan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, Minggu (1/6) sekitar pukul 00.30 Wib.

Kedua pelaku yang berinisial T (27) dan Y (29) mengakaui kalau dirinya pada saat menggaghi korban dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol.

"Waktu itu saya besama teman-teman sedang asik pesta miras untuk menghabiskan malam minggu di Jembatan Karangsambung," ungkap Y kepada awak media saat gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Cirebon, Selasa (3/6).

Pada saat dibawah pengaruh alkohol tersebut menurut Y, dirinya bersama rekannya T, melihat ada dua orang yang diduga pasangan kekasih.

"Saya lihat ada ceweknya, setelah itu saya bersama teman langsung menghampiri korban, dan menanyakan sedang apa ditempat sepi tersebut," dalihnya.

Setelah mendatangi korban dan saksi, masih menurut Y, dirinya langsung menampar saksi, dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor, ke salah satu tempat yang lumayan jauh dari tempat kejadian bertemunya dengan saksi dan korban.

"Ditanggul itulah saya dan teman langsung menggarap koban bergiliran," tambahnya.

Semantara itu Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui kasat Reskrim AKP Mikranudin yang didampingi KBO IPDA Dudu Wawan.S, membenarkan adanya penangkapat terhadap kedua pelaku pemerkosaan dan pencabulan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kedua pelaku melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan tersebut dilakukan pada saat keduanya dalam pengaruh alkohol atau mabuk," ungkapnya.

Penangkapan keduanya menurut Dudu adalah dari hasil laporan korban kepada pihaknya dengan no laporan LP/380/VI/2014/JABAR/RES CRB, tertanggal 2 Juni 2014, setelah korban melapor pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku tersebut.

"Kronologis kejadiannya, pada saat sedang pesta miras tersebut, pelaku melihat korban dan juga pacarnya, kemudian korban dan saksi didatangi oleh pelaku, setelah itu, saksi dianiyaya dan korban dibawa pergi ke bekas pengemboran minyak, dan di bekas pengeboran minyak tersebut, korban digarap oleh keduanya secara bergantian," tandasnya.

Kedua pelaku tersebut menurut Dudu akan dikenakan dengan pasal 81 jo 82 UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. "Pelaku akan kita ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun kurungan," tambahnya. (Adk/CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved