Selasa, 10 Juni 2014

Pelaku Pelemparan Batu Hingga Tewaskan Gilang Diamankan


PLERED, (CNC).- Pelaku pelempar batu yang mengakibatkan tewasnya Gilang Prayoga (16) warga Blok kenir Rt 08 Rw 03 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Plered Polres Cirebon, Senin (9/6) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kepada awak media saat gelar perkara yang dilakukan d iMapolsek Plered, HR (16) warga Desa Kalitengah Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, mengatakan, dirinya memang sengaja melempar korban dengan batu yang didapatinya dari pinggir jalan.

"Saat itu saya bersama teman-teman dari SMK PUI dan SMK Nusantara sedang berkumpul tidak jauh dari kampus SMK Nusantara," ujarnya.

Sebelum melakukan pelemparan terhadap korban, HR mengakui kalau dirinya dan beberapa temannya pada saat itu dilempar oleh siswa dari sekolah lain. "Karena dilempari batu sama yang menggunakan motor, saya pun langsung ambil batu dan melemparkannya kepada orang yang ada di atas mobil bak terbuka, dan mengenai kepalanya," ungkap siswa yang masih tercatat SMK di Kedawung tersebut.

Setelah melakukan pelemparan tersebut diakui HR, dirinya langsung uploud setatus di jejaring sosial yang mengatakan dirinya berhasil mendapatkan kepala pada aksi tawuran. "Kita olih endas siji," ujur pelaku seraya menirukan gaya bahasa di status jejaring sosial.

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kapolsek Plered AKP Munawan membenarkan kalau pihaknya sudah berhasil mengaman pelaku pelemparan batu yang mengakibatkan tewasnya korban yang masih duduk kelas satu salah satu SMK ternama di Kota Cirebon tersebut. "Aksi tawuran tersebut terjadi pada hari Selasa (4/6) sekitar pukul 12.30 Wib dan baru dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Rabu (5/6)," ujarnya.

Dikatakan Munawan, setelah mendapati laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyidikan, dan hasilnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku. "Dari 8 saksi yang kita mintai keterangan, ternyata mengarah ke pada satu orang pelaku, dan itu juga dikuatkan oleh vidio yang berhasil direkam oleh salah satu warga yang melihat kejadian itu secara langsung," katanaya.

Dikatakan Munawan, pelaku menurut nya akan dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (Adk/CNC)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved