Selasa, 10 Juni 2014

Habisi kaka ipar, Jasri warga Kuningan diancam 15 Tahun penjara


KUNINGAN– Polres Kuningan, mereka ulang proses pembunuhan Saepudin Bin Sawat (30) yang dihabisi oleh adik iparnya sendiri, Jasri (28) Selasa (10/7/2014). Dalam reka ulang di rumah Jasri itu, terdapat 26 adegan. 

Awalnya, Saepudin bertikai dengan adik kandungnya, Suheti yang tiada lain adalah istri Jasri. Saat itu, Suheti menegur Saepudin karena membawa perempuan ke rumahnya. Namun, Saepudin malah membentak Suhaeti, bahkan melemparnya dengan helm.

Kemudian, Suheti mengadu kepada Jasri. Suhaeti meminta suaminya itu untuk menegur Saepudin. Jasri pun langsung menghampiri Saepudin untuk menasehatinya, tapi hardikan dan bogem mentah yang ia terima.
Perkelahian tidak terelakkan. Akhirnya, Jasri gelap mata. Ia lalu mengambil sebilah samurai dan menebaskannya 3 kali ke bagian tangan kanan dan leher Saepudin. Tidak hanya itu, Jasri pun menusukan samurainya itu ke perut kakak iparnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka Jasri dijerat dengan pasal 384 junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”kata Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra (Kuningan News)

0 komentar:

Posting Komentar

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 TRIO MACAN All Right Reserved